/* bottom

03 April 2013

Saka Bhayangkara

  • Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
  • Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebyayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
  • Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
  • Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
    • Peserta didik :
        1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
        2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
    • Anggota dewasa :
        1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
        2) Instruktur Saka Bhayangkara
        3) Pimpinan Saka Bhayangkara
    • Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
  • Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
    • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
    • Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
    • Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
    • Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
    • Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
    • Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
    • Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
  • Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
    • Krida Ketertiban Masyarakat
    • Krida Lalu Lintas
    • Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
    • Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
  • Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
    • SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
    • SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
    • SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
    • SKK Pengamanan Hukum
  • Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
    • SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
    • SKK Pengaturan Lalu Lintas
    • SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
  • Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 5 SKK :
    • SKK Pencegahan Kebakaran
    • SKK Pemadam Kebakaran
    • SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
    • SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
    • SKK Pncurian
    • SKK Penyelamatan
    • SKK Pengenalan Satwa
  • Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
    • SKK Pengenalan Sidik Jari
    • SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
    • SKK Narkotika dan Obat-Obatan
    • SKK Uang Palsu
    • SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
  • Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
    • Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
    • Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
    • Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
    • Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
    • Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
    • Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
    • Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
    • Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

0 komentar :

Posting Komentar