Published By Fauzi EP On Wednesday, November 14th 2012. Under Pendidikan
Kepramukaan/Kepemudaan Tags:
pendidikan kepramukaan, mata pelajaran wajib kurikulum 2013, kurikulum
2013, Sekolah Dasar
e8fbedaedf4d476f0c956c37980aee41_pramuka1Yogyakarta (14/11) Mulai tahun
2013 pemerintah akan merubah kurikulum Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, serta Sekolah Menengah Kejuruan dengan
menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian
berbasis test dan portofolio saling melengkapi. Jumlah mata pelajaran
akan diringkas menjadi tujuh, yaitu pendidikan agama, pendidikan
Pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, matematika, seni budaya
dan prakarya, pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta
Pramuka.
”Khusus untuk Pramuka adalah mata pelajaran wajib yang harus ada di mata
pelajaran, dan itu diatur dalam undang-undang,” kata Nuh sebagaimana
dikutip Ciputranews dan Jogja Tribunnews hari ini (14/11).
Padahal baik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka tidak mengatur adanya ketentuan kewajiban pelaksanaan
pendidikan kepramukaan di sekolah, khususnya Sekolah Dasar.
Pada hakekatnya Gerakan Pramuka adalah organisasi yang bersifat
independen, yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Jadi yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan adalah Gerakan Pramuka, bukan
sekolah. Satuan pendidikan kepramukaan adalah gugusdepan yang bisa jadi
berpangkalan di sekolah sebagai satuan pendidikan formal. Artinya
sekolah hanya merupakan pangkalan saja bagi Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Kebijakan pemerintah yang menetapkan pendidikan kepramukaan sebagai mata
pelajaran wajib sudah sangat keliru dalam memahami Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Tidak ada satu ayat atau pasal
pun yang dapat dijadikan dasar sebagai pewajiban pendidikan kepramukaan
sebagai mata pelajaran.
Karena pendidikan kepramukaan dipandang baik dan efektif dalam rangka
membentuk karakter anak bangsa, maka pendidikan kepramukaan dijadikan
mata pelajaran. Padahal upaya ”menyekolahkan” pendidikan kepramukaan
atau memasukkan gugusdepan di sekolah pada awal orde baru merupakan awal
eliminasi praktek latihan kepanduan. Karena latihan kepanduan yang
efektif dalam mendidik anak dan remaja telah berubah menjadi pelajaran
kepramukaan.
Fakta menunjukkan bahwa kebijakan mewajibkan pendidikan kepramukaan pada
jenjang sekolah dasar tidak mampu menolong upaya bangsa ini dalam
pengembangan karakter bangsa yang mulia. Karena pendidikan kepramukaan
telah kehilangan roh dan jati dirinya. Bukan lagi latihan kepanduan,
tapi telah menjelma menjadi pelajaran kepramukaan.
Menurut pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan
nonformal masuk dalam jalur pendidikan nonformal. Nah ketika Mendikbud
mengatakan ”itu dalam undang-undang”, undang-undang yang mana? Bukannya
malah jadi salah kaprah? Jika pendidikan kepramukaan dalam konteks
kurikulum sekolah dipandang sebagai kegiatan ekstra kurikuler, masih
mending karena berarti masih eksis sebagai bentuk pendidikan nonformal.
Namun jika menjadi mata pelajaran, apakah itu tidak bertabrakan dengan
undang-undang pak Menteri? Juga salah kaprah! Dan lebih penting lagi
akan mereduksi filosofi dan jati diri pendidikan kepramukaan.
Upaya merevitalisasi Gerakan Pramuka bukan dengan cara seperti ini,
yaitu menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran. Pun
upaya mengandalkan pendidikan kepramukaan sebagai salah satu pembentuk
karakter anak dan remaja tidak dengan kebijakan seperti ini.
Gerakan Pramuka adalah organisasi non pemerintah, tidak bisa
diintervensi dengan kebijakan pemerintah. Namun pemerintah wajib
membantu mengembangkan Gerakan Pramuka agar mampu bergerak maju dalam
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang berkualitas sesuai prinsip
dasar dan metode belajar pendidikan kepramukaan.
|
0 komentar :
Posting Komentar